بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد : 
MALANG-BISNIS.COM - Segala puji hanya bagi Allah. selawat serta salam semoga tercurah kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Cerai Dalam Keadaan Dipaksa.

Yang disebut "terpaksa" dalam hal talak adalah ketika paksaan itu datang dari orang lain, dan jika orang yang dipaksa tidak melaksanakan apa yang diinginkan maka akan menerima akibatnya.


Hanya sebagai contoh : si A datang kepada si B, si A berkata kepasa si B : "ceraikan istrimu, jika tidak aku akan membunuhmu." kemudian si B menceraikan istrinya karena ancaman dari si A. maka dalam syariah talak si A terhadap istrinya tidak terjadi, karena dia dalam keadaan terpaksa.

Jika keadaannya seperti yang anda katakan, bahwa suami anda terpaksa mentalak anda, maka talak itu tidak jatuh. karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berabda :


إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya : "Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menganggap) dari ummatku kesalahan, lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya."

Akan tetapi jika keterpaksaan itu datang dari diri suami anda sendiri, maka talak itu telah jatuh. karena keterpaksaan yang dianggap adalah yang datang dari orang lain.

Nasab Ditetapkan Karena Nikah.

Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, wanita itu hamil dari hasil itu, kemudian mereka berdua menikah, maka itu tidak bisa menetapkan nasab anak tersebut kepada bapaknya akan tetapi nasab anak tersebut hanya kepada ibunya menurut pendapat yang paling kuat, karena nasab seorang anak ditetapkan kepada bapaknya karena hubungan intim yang menghasilkan anak yang terjadi setelah nikah. adapun hubungan sebelum nikah (zina) tidak menetapkan nasab kepada bapaknya. dan nasab anak tersebut hanya kepada ibunya.

Nikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina.

Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. pendapat paling kuat adalah jika seorang laki-laki menikahi wanita hamil karena hasil darinya dan bukan dari laki-laki lain, dan juga tidak ada keraguan bahwa laki-laki lain tidak ikut serta sebagai penyebab kehamilannya maka nikahnya sah, dan tidak perlu diulang lagi nikahnya setelah melahirkan.

Dan jika wanita itu hamil karena (hasil) orang lain. maka nikahnya ketika hamil tidak sah, dan harus nikah ulang setelah melahirkan.(MB-9)
ARTIKEL LAINNYA DI KATEGORI INI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Membuat Web Langsung Jadi ? INDO9.COM