MALANG-BISNIS.com - JAKARTA - Zat pengawet yang ditengarai menjadi penyebab penarikan mie instan di Taiwan adalah Nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate. Zat pengawet ini terdapat pada kecap yang disertakan dalam kemasan mie instan khususnya jenis mie goreng.
" Zat pengawet nipagin digunakan dalam kecap mie instan buatan Indofood. Tapi kalau sausnya menggunaan pengawet lain yaitu asam benzoat. Tentunya, kandungan pengawet dalam Indomie sudah memenuhi syarat aman yang ditentukan. Bahkan, kandungannya jauh sekali di bawah ambang batas yang dapat diterima tubuh untuk konsumsi sehari-hari atau ADI (Acceptable Daily Intake)," ungkap Roy Sparingga, Deputi Keamanan Makanan Badan POM.
Penggunaan Nipagin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan. Apabila dipakai dalam produk kecap, penggunaan batas maksimum adalah 250 mg per kg. Dalam makanan lain, kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 mg per kg.
Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum nipagin dalam pangan yang diizinkan itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimumnya dalam kecap 250 mg per kg dan di Hongkong sebesar 550 mg per kg.
Berdasarkan data Badan POM, hingga saat ini, jumlah produk mie instan yang terdaftar di Indonesia adalah 663 item jenis dalam negeri dan 466 item jenis luar negeri.
Dalam melindungi kesehatan masyarakat, Badan POM secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran, termasuk mie instan. Kepala badan POM Kustantinah memastikan, kalau seluruh produk mie instan yang beradar tidak memiliki kadar pengawet nipagin melebihi batas yang ditentukan.
"Hasil pengujian, dalam lima tahun terakhir, terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diizinkan," ucap Kustantinah.(MB-1)
" Zat pengawet nipagin digunakan dalam kecap mie instan buatan Indofood. Tapi kalau sausnya menggunaan pengawet lain yaitu asam benzoat. Tentunya, kandungan pengawet dalam Indomie sudah memenuhi syarat aman yang ditentukan. Bahkan, kandungannya jauh sekali di bawah ambang batas yang dapat diterima tubuh untuk konsumsi sehari-hari atau ADI (Acceptable Daily Intake)," ungkap Roy Sparingga, Deputi Keamanan Makanan Badan POM.
Penggunaan Nipagin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan. Apabila dipakai dalam produk kecap, penggunaan batas maksimum adalah 250 mg per kg. Dalam makanan lain, kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 mg per kg.
Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum nipagin dalam pangan yang diizinkan itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimumnya dalam kecap 250 mg per kg dan di Hongkong sebesar 550 mg per kg.
Berdasarkan data Badan POM, hingga saat ini, jumlah produk mie instan yang terdaftar di Indonesia adalah 663 item jenis dalam negeri dan 466 item jenis luar negeri.
Dalam melindungi kesehatan masyarakat, Badan POM secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran, termasuk mie instan. Kepala badan POM Kustantinah memastikan, kalau seluruh produk mie instan yang beradar tidak memiliki kadar pengawet nipagin melebihi batas yang ditentukan.
"Hasil pengujian, dalam lima tahun terakhir, terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diizinkan," ucap Kustantinah.(MB-1)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar