بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

MALANG-BISNIS.COM - Khalwat dari kata "khala" Secara Bahasa : Kosong, dan makna khalwat secara istilah adalah berkumpulnya laki-laki dengan perempuan. ada beberapa kondisi dalam khalwat yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam Islam. Berikut pembahasannya secara singkat :



- Khalwat Dengan Perempuan Asing (bukan Istri dan bukan juga Mahramnya)

Berduaan dengan lawan jenis yang sama sekali tidak ada hubungan, atau disebut berduaan dengan perempuan asing (yang bukan istri atau mahram) hukumnya haram.

Yang dimaksud mahram adalah orang yang haram dinikahi seperti : ibu, saudari kandung perempuan, dll. berdasarkan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :



لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya : "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan mahramnya." (HR Bukhori)

Semua ulama sepakat bahwa hukum berduaan dengan perempuan asing adalah haram. karena ketika laki-laki berduaan dengan perempuan asing, maka setan akan terus mendorong untuk melakukan perbuatan yang tidak di halalkan.

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga bersabda :


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya : "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan." (HR Tirmidzi)

Jadi berduaan seperti itu adalah diharamkan atas laki-laki dan perempuan.

- Khalwat Dengan Perempuan Asing Dan Ada Orang Lain.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jika seorang laki-laki berkumpul ditempat yang sama dengan beberapa perempuan, atau seorang perempuan bersama banyak laki-laki.

Dalam madzhab Syafi'i telah dirincikan tentang hukum-hukum tersebut. berkata Imam Al-Haramain : Sebagaimana diharamkan laki-laki bersama seorang perempuan, maka diharamkan juga laki-laki bersama banyak perempuan. dan jika seorang laki-laki bersama beberapa perempuan, sedangkan dia adalah mahram dari salah satu diantara perempuan-perempuan itu maka boleh. begitu juga satu perempuan dengan banyak laki-laki, jika salah satu dari laki-laki tersebut adalah mahramnya maka diperbolehkan. seperti halnya jika ada 20 laki-laki bersama 20 perempuan, dan salah satu laki-laki adalah mahram dari salah satu perempuan maka diperbolehkan.

Dan dikatakan dalam kitab Al-Majmu' : yang terkenal diantara ulama adalah diperbolehkannya satu laki-laki bersama dengan banyak perempuan yang tanpa mahram. karena tabiat perempuan adalah malu diantara mereka.

Dan dikatakan juga, jika banyak laki-laki bersama satu orang perempuan, maka itu diharamkan, karena dimungkinkan banyak laki-laki tersebut akan bersepakat untuk menyakiti perempuan tersebut.(MB-8)
ARTIKEL LAINNYA DIKATEGORI INI :
***
 

1 komentar:

SyerAgh mengatakan...

tidak pernah ditangkap khalwat.. :)

Posting Komentar

 

Membuat Web Langsung Jadi ? INDO9.COM