MALANG-BISNIS.com  - PSSI tak khawatir dengan gugatan pengacara David M L Tobing terkait lambang Garuda yang melekat di kostum timnas Indonesia. Sekjen PSSI, Nugraha Besoes mengaku telah berkonsultasi dengan DPR soal ini.

David melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010. Pengacara tersebut menilai penggunaan lambang Garuda di kostum timnas telah melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Karena itu, David pun mengajukan lima pihak sebagai tergugat. Masing-masing adalah Presiden RI, Mendiknas, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, perusahaan Nike, dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Nugraha kepada wartawan menyesalkan sikap David. Menurut pria yang akrab disapa Kang Nug itu, gugatan tersebut tak berdasar karena lambang Garuda tidak hanya digunakan pada turnamen Piala AFF 2010.

"Kenapa baru sekarang ada gugatan. Kita juga pakai lambang Garuda sejak Piala Asia 2007 lalu dan tidak ada masalah," kata Nugraha kepada wartawan di kantor PSSI, Senayan Jakarta, Rabu 15 Desember 2010.

Nugraha juga menilai tak mungkin hanya menempelkan lambang Garuda dengan menggunakan pin. Pasalnya, langkah ini justru berpotensi mencederai pemain saat bertarung di lapangan.

"Saya sudah berkonsultasi dengan anggota DPR, dan mereka meminta kita untuk jalan terus. Biarkanlah pemain bermain dengan Garuda di dadanya," tegas Nugraha.(MB-78)

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Membuat Web Langsung Jadi ? INDO9.COM