MALANG-BISNIS.COM - Tindakan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebut pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah dinilai tidak etis. Sebagai penegak hukum ucapan Hendarman itu akan menjadi polemik di institusi penegak hukum.

"Kalau Hendarman melanggar hukum, tidak. Tapi secara etika, ini bisa menjadi polemik dan berbahaya. Tidak etis seorang Jaksa Agung mengatakan peraturan dengan kata-kata seperti itu," ujar Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hermanto, Rabu (7/7/2010).

Menurut Hasril, masyarakat yang dilaporkan dengan pasal tindakan tidak menyenangkan itu nantinya akan tidak mau diperiksa. Sebab Jaksa Agung menyebut pasal itu sebagai pasal sampah.

Sementara itu, tindakan Yusril Ihza Mahendra yang telah melaporkan Jaksa Agung atas pasal tidak menyenangkan karena 'digembok' di Kejagung, dinilai bisa menjadi bumerang bagi mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

"Kasus ini bisa jadi akan mandek dan kasus Sisminbakum akan cepat diproses. Sehingga itu bisa merugikan Yusril," katanya.

Pada Kamis kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut Pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah.(MB-23)
*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Membuat Web Langsung Jadi ? INDO9.COM