Tampilkan postingan dengan label Topik Populer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Topik Populer. Tampilkan semua postingan
MALANG-BISNIS.COM - [ BERITA KOTA  MALANG ] - Paduan Suara Gracioso Sonora Choir dari Kota Malang, berhasil meraih dua penghargaan dalam Festival Cantonigros yang diselenggarakan di Cantonigros, Catalunya, Spanyol.

Sekretaris Tiga KBRI Madrid, Krisnawati Desi Purnawestri dalam keterangan persnya, Jumat mengatakan bahwa paduan suara dari Malang itu meraih juara ketiga untuk kategori Paduan Suara Campuran Klasik (Mix Choir Classic) dan juara tiga kategori Paduan Suara Campuran Musik Populer (Mix Choir in Popular Music).

Sementara peringkat pertama pada kedua kategori itu dimenangkan Filipina, sedangkan posisi kedua untuk kedua kategori itu diraih Slovenia, ujarnya.

Festival Musik Internasional Cantonigros yang pada tahun ini diikuti oleh 23 negara, adalah kompetisi dan pagelaran paduan suara dan tari, yang secara keseluruhan terbagi dalam lima kategori.

Kategori pertama adalah Paduan Suara Campuran (Klasik), kategori kedua adalah Paduan Suara Anak-anak, kategori ketiga adalah Paduan Suara Vokal Wanita, sedangkan kategori ke-empat dan kelima adalah Paduan Suara Campuran Lagu Populer, dan Kategori Tarian Tradisional.

Kelompok paduan suara dan tari dari berbagai negara berpartisipasi dalam festival ini dalam kontes yang diadakan setiap hari, dan beberapa akan terpilih untuk tampil dalam konser malam harinya.

Selama kehadirannya di Spanyol, selain mengikuti Festival Cantonigros, PS Gracioso Sonora juga tampil dalam acara penyerahan penghargaan sosial yang diadakan Bancaja, suatu bank swasta di Spanyol, di Palau de la Musica de Catalunya, Barcelona.

Acara ini mempunyai kekhususan mengingat Bancaja adalah bank di Spanyol yang mempunyai program pemberian kesempatan kerja bagi para penyandang cacat.

Pada acara yang diadakan merupakan penyerahan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang berkolaborasi dengan Bancaja untuk memberikan lapangan pekerjaan kepada para penyandang cacat tersebut.

Dalam penampilannya di acara yang terbilang elit tersebut, PS Gracioso Sonora menampilkan delapan lagu dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Lajengan (Madura), Soleram (Riau), Bubuy Bulan (Jawa Barat), Wor (Papua), Ahtoi Porosh (Kalimantan), Sudah Berlayar (Maluku), Montor-Montor Cilik (Jawa), dan Luk-Luk Lumbu (Banyuwangi).

Sebelum tiba di Spanyol, grup yang terdiri dari 16 vokalis perempuan dan 12 pria dengan konduktor Budi Susanto dan manajer Amanda Hasibuan ini juga baru saja menyelesaikan beberapa festival yang diikutinya di Jerman dan Belanda. (MB-21)

***
MALANG-BISNIS.COM - Kendati diterpa masalah pelik terkait kasus video porno, artis Luna Maya tetap berkarya, di dunia tarik suara, dunia yang sebenarnya masih baru digelutinya. Pacar Ariel Peterpan ini meluncurkan lagu baru, Tak Bisa Bersamamu.
MALANG-BISNIS.COM - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra sedianya dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada 12 Juli mendatang, terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun, Yusril belum memberi sinyal akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

“Tidak menguntungkan pertanyaan seperti itu Kita lihat saja, karena kita akan berperkara di MK,” jawab Yusril saat ditanya soal kedatangannya di saat jumpa pers di Doekoen Coffee, Jakarta, Kamis (8/7/2010). 
Menurutnya, biarkanlah keadaan ini berjalan. Dia mengatakan lebih baik diselesaikan seperti yang dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji yaitu lebih baik berdebat di pengadilan, dibandingkan di luar.

“Kan ada wasitnya (kalua di pengadilan). Karena menurut saya, sah atau tidak sahnya dibuktikan di pengadilan. Tapi jangan ambil langkah dulu sebelum ada pengadilan. Kita bisa berdebat di pengadilan, kita lihat saja perkembangan di pengadilan,” tandasnya.

Pada 1 Juli lalu, Yusril mendatangi Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya. Dijadwalkan, Yusril akan menjalani pemeriksaan namun hal ini dibantah langsung oleh Ysuril kala itu. Dia mengatakan, kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan melainkan mempersoalkan suatu masalah.(MB34)

***
MALANG-BISNIS.COM - JAKARTA - Penyelesaian sengketa media antara Majalah Tempo dan Mabes Polri yang difasilitasi Dewan Pers terkait rekening gendut yang, menemui titik kesepakatan.

Mabes Polri dan Majalah Tempo sepakat menyelesaiakan masalah tersebut dengan jalan musyawarah mufakat dan tidak membawa kasus tersebut ke proses hukum baik, pidana maupun perdata.

Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jakarta, Kamis (8/7/2010), tempat berlangsungnya mediasi, para pihak telah mengajukkan alasan dan argumen masing-masing yang akhirnya menghasilkan kesepakatan.

1. Pihak pengadu dan pihak yang diadukan dalam mediasi yang dilakukan Dewan Pers telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah dan mufakat.

2. Pihak pengadu dan pihak yang diadukan sepakat bahwa mediasi yang dilakukan Dewan Pers merupakan penyelesaian final dan mengikat, dan para pihak setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lainnya, baik perdata maupun pidana, atau tuntutan lainnya setelah penandatangan risalah kesepakatan ini.

3. Pihak yang diadukan dan pengadu dalam mediasi sepakat menyimpulkan; a. Judul berita Tempo dalam sampul edisi 14-20 Juni 2010 "Kapolri di Pusaran Mafia Batubara" tidak sepenuhnya mencerminkan isi berita Tempo tersebut. b. Pihak yang diadukan memahami keberatan dari pengadu terkait sampul Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010 dan menyesali gambar sampul tersebut telah menyinggung Polri

4. Pihak yang diadukan bersedia melayani hak jawab dari pihak pengadu.

Surat kesepakatn tersebut ditandatangani Mabes Polri yang diwakili Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang, Pemred Majalah Tempo Wahyu Muryadi, dan Ketua Dewan Pers Bagir Manan.(MB-98)

***
MALANG-BISNIS.COM - Tindakan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebut pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah dinilai tidak etis. Sebagai penegak hukum ucapan Hendarman itu akan menjadi polemik di institusi penegak hukum.

"Kalau Hendarman melanggar hukum, tidak. Tapi secara etika, ini bisa menjadi polemik dan berbahaya. Tidak etis seorang Jaksa Agung mengatakan peraturan dengan kata-kata seperti itu," ujar Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hermanto, Rabu (7/7/2010).

Menurut Hasril, masyarakat yang dilaporkan dengan pasal tindakan tidak menyenangkan itu nantinya akan tidak mau diperiksa. Sebab Jaksa Agung menyebut pasal itu sebagai pasal sampah.

Sementara itu, tindakan Yusril Ihza Mahendra yang telah melaporkan Jaksa Agung atas pasal tidak menyenangkan karena 'digembok' di Kejagung, dinilai bisa menjadi bumerang bagi mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

"Kasus ini bisa jadi akan mandek dan kasus Sisminbakum akan cepat diproses. Sehingga itu bisa merugikan Yusril," katanya.

Pada Kamis kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut Pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah.(MB-23)
*** 
MALANG-BISNIS.COM - JAKARTA--Pencipta lagu-lagu anak dan ikon pendidikan anak Abdullah Totong Mahmud (AT Mahmud) meninggal dunia pada umur 80 tahun, pukul 13.00 WIB, Selasa, di kediamannya, di Jl. Tebet Raya 2A no 18, Jakarta Selatan."Bapak AT Mahmud meninggal dunia tadi siang di kediamannya", kata pakar pendidikan anak Seto Mulyadi melalui sambungan telefon di Jakarta, Selasa.

Saat ini jenazah almarhum disemayamkan di Jl. Tebet Barat 2A Nomor 18 Jakarta Selatan. Rencananya, jenasah AT Mahmud akan dimakamkan besok, Rabu (7/6) pukul 10.00 WIB.

Abdullah Totong Mahmud lahir di Kampung 5 Ulu Kedukan Anyar, Palembang, Sumatera Selatan, 3 Februari 1930 adalah seorang pencipta lagu asal Indonesia, ia dikenal masyarakat melalui lagu anak-anak ciptaannya seperti; Citaria, Musim Panen, Jangkrik, Gelatikku, Layang-Layangku, Pelangi-Pelangi, Ade Irma Suryani, Kereta Apiku, dan Timang Adik Timang.

Mahmud adalah anak kelima dari sepuluh bersaudara. Ibunya bernama Masayu Aisyah, ayah bernama Masagus Mahmud. Ia diberi nama Abdullah dan sehari-hari dipanggil "Dola". Namun, sebutan nama Abdullah atau Dola kemudian "menghilang".

Nama pemberian orang tua tercatat terakhir pada ijazah yang dimilikinya pada sekolah Sjoeritsoe Mizoeho Gakoe-en (sekolah Jepang) tahun 1945. Pada ijazah itu nama lengkapnya tertulis: Mgs (Masagus) Abdu`llah Mahmoed.

Ikon Pendidikan
Pakar pendidikan Arief Rahman Hakim merasa kehilangan dengan meninggalnya AT Mahmid yang Arief sebut sebagai ikon pendidikan anak. "Beliau adalah seorang yang menjadi ikon pendidikan anak melalui cara-cara yang menyenangkan terutama lewat lagu-lagunya dan sulit mencari penggantinya yang bisa produktif menghasilkan lagu-lagu yang baik dan mendidik", ungkap Arief.

Arief mengatakan, masyarakat Indonesia harus pandai menangkap semangat AT Mahmud dengan visinya dalam mendidik anak dan rasa cintanya yang besar kepada bangsa Indonesia.

Pakar pendidikan anak Seto Mulyadi juga merasa kehilangan dengan meninggalnya AT Mahmud."Saya ikut merasa kehilangan karena beliau menjadi tokoh pendidikan anak dan banyak lagu yang sudah diciptakan seperti; pelangi-pelangi dan ambilkan bulanku. Ini menjadi peringatan bahwa anak-anak telah kehilangan pencipta lagu-lagu anak yang bermutu", kata Seto.

Seto mengatakan, sudah 40 tahun ia mengenal sosok AT Mahmud yang sangat disiplin dan bisa membimbing anak-anak muda. Menurut Seto yang lagu-lagunya banyak lahir dari masukan seorang AT Mahmud mengatakan, perlu lahir tokoh pendidikan anak yang produktif dan bisa menghasilkan banyak lagu untuk anak."Perlu segera lahir kembali tokoh pendidik anak yang produktif dan biasa menuliskan lagu-lagu yang bagus untuk anak dan mendidik", ungkap Seto.(MB-34)
***
MALANG-BISNIS.COM - Yusril Ihza Mahendra mengaku mendengar kabar adanya suap Rp 3 miliar ke Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril menegaskan informasi itu justru dia dapatkan dari keluarga Hendarman.

"Saya sendiri mendengar lagi ancaman terhadap Hendarman bahwa masalah suap itu akan dibeberkan kalau dia tidak menuntut Hartono Tanoesoedibyo. Kabar itu justru saya dapat dari adik kandung Hendarman sendiri, Bambang Tri," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (6/7/2010).

Yusril juga menjelaskan, tantangan Hendarman agar dirinya membuktikan tudingan suap Rp 3 miliar tersebut dinilainya salah alamat.

"Rumors tak sedap tersebut sudah pernah terungkap dalam rapat Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR. Salah seorang anggota DPR malah mengungkapkan hal ini melalui stasiun radio swasta di Jakarta baru-baru ini," ujar Yusril.

Sebelumnya Hendarman Supandji menantang Yusril Ihza Mahendra membuktikan tudingannya bahwa selaku jaksa agung, Hendarman pernah menerima aliran duit Sisminbakum senilai US$ 3 juta. Hendarman mengaku baru mendengar tudingan Yusril itu kemarin.

"Sekarang begini, kalau saya menerima, di mana, kapan, dan bagaimana saya menerima itu, kan harus jelas itu. Di mana, kapan, dan siapa yang menyerahkan, dalam bentuk apa, kan harus jelas," kata Hendarman.

Hal itu dikatakan Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (5/7/2010).(MB02)
selasa 6 juli 2010 sumber detiknews
*** 

MALANG-BISNIS.COM - JAKARTA (Pos Kota) –Presiden SBY minta Kapolri Bambang Hendarso Dhanuri segera menyelesaikan soal rekening oknum petinggi Polri yang dinilai mencurigakan.
“Saya banyak menerima SMS, banyak sekali yang masuk ke saya karena itu tolong ditanggapi, diselesaikan, dikelola dengan baik,” tegas SBY dalam rapat terbatas yang juga dihadiri Kapolri Bambang Hendarso Dhanuri, kemarin.
Kalau hasil penelusuran masuk dalam wilayah hukum maka ada sanksinya. “Namun kalau isu tidak dibenar maka dijelaskan kepada masyarakat,” pinta SBY. 

Secara terpisah anggota FPDIP, Sidarto Dhanusubroto, minta secepatnya Kapolri memberi klarifikasi. “Saya kira perlu ada klarifikasi di Komisi III DPR,” katanya.
Hal sama dikemukakan Ketua FPIDP, Tjahjo Kumolo. Menurutnya, kasus ini tak bisa dibiarkan dan sebelum jabatan Kapolri BDH selesai harus dituntaskan.
“Pekan pertama setelah reses, Komisi III harus memanggil Kapolri untuk menyelamatkan lembaga yang dipimpinnya, jangan lindungi pejabat pelanggar aturan,” tambah Tjahjo. “Kapolri saya kira harus tegas mengenai data itu. “ 

Sementara itu, Ketua DPR, Marzuki Alie, menolak pembentukan tim independen untuk pengusutan rekening gendut para jendral polisi. Sebab sudah ada lembaga yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak usahlah. Janganlah sedikit-sedikit membentuk tim independen, padahal sudah ada lembaga independen yang bisa menuntaskan rekening Jenderal Polri itu. Cukup dengan KPK,” katanya. 

Untuk itu, ia meminta KPK tidak sungkan mengusut kasus rekening mencurigakan para petinggi polisi. Sebab hal itu termasuk kewenangan KPK. “Kita berikan saja kepada sistem yang ada. Kalau KPK menemukan, ya dibuka saja,” jelas Marzuki
Markas Besar Polri tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus rekening mencurigakan perwira tinggi polri. “Silakan saja.
Saya kira tidak ada masalah,” jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri. (edi/joharawinoto/us/o)
sumber : pos kota
ARTIKEL LAINNYA DIKATEGORI INI :
MALANG-BISNIS.COM - MEMEGANG saku kemeja lengan panjang batiknya, Komisaris Jenderal Ito Sumardi bertanya, "Berapa gaji jenderal bintang tiga seperti saya?" Sambil tersenyum, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu menjawab sendiri pertanyaannya, "Hanya sembilan juta rupiah, sudah termasuk berbagai tunjangan."

Ito menambahkan, Kepala Kepolisian RI, pejabat tertinggi di institusi itu, bergaji hanya sekitar Rp 23 juta, sudah termasuk aneka tunjangan. Buat biaya penanganan kasus, ia melanjutkan, polisi hanya memperoleh anggaran Rp 20 juta per perkara. Setiap kepolisian sektor-unit kepolisian di tingkat kecamatan-hanya diberi anggaran dua perkara per tahun. "Selebihnya harus cari anggaran sendiri," kata Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, yang mendampingi Ito ketika wawancara dengan Tempo, Jumat pekan lalu.

Bukan sedang mengeluh, Ito menyampaikan "urusan dapur" pejabat kepolisian itu buat menangkis tudingan terhadap sejumlah perwira yang diduga memiliki rekening mencurigakan. Dokumen yang memuat lalu lintas keuangan petinggi Polri itu beredar di tangan para perwira polisi dan jadi bahan gunjingan di Trunojoyo-Markas Besar Kepolisian. Disebut-sebut dokumen itu adalah ringkasan atas laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Soal ini, juru bicara Pusat Pelaporan, Natsir Kongah, tak mau berkomentar. "Saya tidak bisa memberikan konfirmasi karena itu kewenangan penyidik," katanya, Kamis pekan lalu.

Menurut salinan dokumen itu, enam perwira tinggi serta sejumlah perwira menengah melakukan "transaksi yang tidak sesuai profil" alias melampaui gaji bulanan mereka. Transaksi paling besar dilakukan pada rekening milik Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pada 2006, melalui rekening pribadi dan rekening anaknya, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mendapatkan setoran Rp 54 miliar, antara lain, dari sebuah perusahaan properti.

Daftar yang sama memuat, antara lain, nama Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal yang kini ditahan sebagai tersangka kasus korupsi. Ada pula Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang, mantan Kepala Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Komisaris Besar Edward Syah Pernong, juga Komisaris Umar Leha.

Dimintai konfirmasi soal nama-nama jenderal polisi pemilik rekening itu, Ito Sumardi secara tidak langsung membenarkan. Menurut dia, perwira-perwira itu termasuk dalam daftar 21 perwira pemilik rekening mencurigakan. Ia mengatakan telah menerima perintah Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri buat melakukan klarifikasi terhadap para perwira tersebut. "Ini pembuktian terbalik, jadi menjadi beban mereka untuk menjelaskan asal-usul transaksinya," katanya. Cerita soal rekening janggal milik jenderal kepolisian juga pernah muncul pada akhir Juli 2005. Ketika itu, 15 petinggi kepolisian diduga memiliki rekening tak wajar. Termuat dalam dokumen yang diserahkan Kepala PPATK Yunus Husein kepada Jenderal Sutanto, Kepala Kepolisian ketika itu, sejumlah petinggi kepolisian diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar dan dari sumber yang tak wajar. Sebuah rekening bahkan dikabarkan menampung dana Rp 800 miliar. Namun kasus ini hilang dibawa angin.(MB-12)

Sumber :

***
 

Membuat Web Langsung Jadi ? INDO9.COM