MALANG-BISNIS.COM - JAKARTA - Penyelesaian sengketa media antara Majalah Tempo dan Mabes Polri yang difasilitasi Dewan Pers terkait rekening gendut yang, menemui titik kesepakatan.
Mabes Polri dan Majalah Tempo sepakat menyelesaiakan masalah tersebut dengan jalan musyawarah mufakat dan tidak membawa kasus tersebut ke proses hukum baik, pidana maupun perdata.
Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jakarta, Kamis (8/7/2010), tempat berlangsungnya mediasi, para pihak telah mengajukkan alasan dan argumen masing-masing yang akhirnya menghasilkan kesepakatan.
1. Pihak pengadu dan pihak yang diadukan dalam mediasi yang dilakukan Dewan Pers telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah dan mufakat.
2. Pihak pengadu dan pihak yang diadukan sepakat bahwa mediasi yang dilakukan Dewan Pers merupakan penyelesaian final dan mengikat, dan para pihak setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lainnya, baik perdata maupun pidana, atau tuntutan lainnya setelah penandatangan risalah kesepakatan ini.
3. Pihak yang diadukan dan pengadu dalam mediasi sepakat menyimpulkan; a. Judul berita Tempo dalam sampul edisi 14-20 Juni 2010 "Kapolri di Pusaran Mafia Batubara" tidak sepenuhnya mencerminkan isi berita Tempo tersebut. b. Pihak yang diadukan memahami keberatan dari pengadu terkait sampul Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010 dan menyesali gambar sampul tersebut telah menyinggung Polri
4. Pihak yang diadukan bersedia melayani hak jawab dari pihak pengadu.
Surat kesepakatn tersebut ditandatangani Mabes Polri yang diwakili Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang, Pemred Majalah Tempo Wahyu Muryadi, dan Ketua Dewan Pers Bagir Manan.(MB-98)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar